Dalam
melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri
Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan), masyarakat difasilitasi atau dipandu
oleh Fasilitator. Fasilitasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan
mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat dan
mampu mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhannya sesuai dengan
potensi yang dimiliki. Untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan
PNPM Mandiri Perdesaan diperlukan cara atau teknik fasilitasi.
Fungsi dan Kemampuan Fasilitator
Secara
umum pelaku proses fasilitasi sering disebut fasilitator. Dalam PNPM
Mandiri Perdesaan; Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Kabupaten dan
aparat berperan sebagai fasilitator dari luar masyarakat, sehingga dalam
pemberdayaan masyarakat dipahami sebagai pendamping.
Sedangkan Pendamping Lokal, Kader Pemberdayaan Masyarakat serta seluruh
pelaku PNPM Mandiri Perdesaan yang berasal dari masyarakat setempat juga
berperan sebagai fasilitator yang dipahami sebagai Kader Pemberdayaan. Sebagai pendamping masyarakat, pada waktu tertentu harus siap mundur dari perannya dan memandirikan para Kader Pemberdayaan.
1. Fungsi Fasilitator
Agar dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik maka seorang Fasilitator perlu menyadari dan memahami empat fungsi seorang fasilitator di masyarakat yaitu :
a. Sebagai Narasumber
Artinya
seorang fasilitator harus mampu menyediakan dan siap dengan
informasi-informasi termasuk pendukungnya yang berkaitan dengan program,
dalam hal ini PNPM Mandiri Perdesaan. Seorang fasilitator harus mampu
menjawab pertanyaan, memberikan ulasan, gambaran analisis maupun
memberikan saran atau nasehat yang kongkrit dan realistis agar mudah
diterapkan.
b. Sebagai Guru
Fungsi
sebagai guru seringkali dibutuhkan untuk membantu masyarakat dalam
mempelajari dan memahami keterampilan atau pengetahuan baru dalam upaya
pemberdayaan masyarakat dan pelaksanaan program. Sebagai fasilitator
harus mampu menyampaikan materi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi
dan bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat serta mudah diterapkan
tahap demi tahap.
c. Sebagai Mediator
1. Mediasi potensi
Seorang
fasilitator diharapkan dapat membantu masyarakat memediasi sehingga
masyarakat bisa mengakses potensi–potensi dan sumber daya yang dapat
mendukung pengembangan dirinya, misalnya: sektor swasta, perguruan
tinggi, LSM, peluang pasar.
2. Mediasi berbagai kepentingan
Seorang
fasilitator diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat
menengahi apabila diantara kelompok atau individu di masyarakat terjadi
perbedaaan kepentingan. Perlu diingat fungsi ini bukan berarti
fasilitator yang memutuskan tetapi hanya perlu mengingatkan masyarakat
tentang konsistensi terhadap berbagai kesepakatan yang telah dibuat
sebelumnya. Arti lain adalah menyesuaikan berbagai kepentingan untuk
mencapai tujuan bersama. Jika diperlukan seorang fasilitator bisa
membantu masyarakat dengan memberikan berbagai alternatif kesepakatan
dalam menyesuaikan berbagai kepentingan demi tercapainya tujuan bersama.
Untuk itu seorang fasilitator harus netral dan tidak memihak kepada
salah satu kelompok saja.
Sering
ditemui bahwa masyarakat jarang mengetahui dan mengenal potensi dan
kapasitasnya sendiri. Untuk itu seorang fasilitator harus mampu
merangsang dan mendorong masyarakat untuk menemukan dan mengenali
potensi dan kapasitasnya sendiri. Dengan fungsinya tersebut fasilitator
mampu mendorong masyarakat sehingga dapat melaksanakan berbagai kegiatan
pembangunan secara mandiri. Tetapi di satu sisi, seorang fasilitator
harus dapat berfungsi sebagai animator yakni ketika masyarakat sudah
secara penuh / mandiri dapat memutuskan segala sesuatu tanpa
bayang-bayang intervensi fasilitatornya.
2. Kemampuan Fasilitator
Agar dapat menjalankan fungsi-fungsi diatas maka seorang fasilitator perlu dibekali dan memiliki beberapa kemampuan antara lain :
a. Kepemimpinan
Seorang
fasilitator juga akan menjalankan fungsi kepemimpinan di masyarakat
sehingga seharusnya memiliki kapasitas untuk membuka visi, membimbing,
memberi motivasi, menggerakkan sekaligus berperan sebagai mediator antar
warga masyarakat dan pihak lain yang diperlukan. Beberapa upaya yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan kepemimpinan antara lain :
- Dengan menambah pengetahuan melalui pelatihan-pelatihan.
- Belajar sendiri dengan banyak membaca buku.
- Banyak menimba atau mempelajari pengalaman dari luar (studi banding, seminar - seminar)
- Harus tanggap, dapat menjabarkan ide-ide, konsep dan kebijakan.
- Melatih diri dengan berpikir kreatif, berpikir orisinal dan selalu berwawasan masa depan – visionary.
- Tahan dan berjiwa besar menerima kritik dari luar.
b. Konseptual
Yang
dimaksud kemampuan konseptual adalah kemampuan menerjemahkan pemikiran
dan konsep yang rumit menjadi mudah diterima/dipahami oleh masyarakat
serta merangsang lahirnya ide-ide baru untuk perubahan di masyarakat
yang positif.
c. Komunikasi
Termasuk dalam kemampuan komunikasi yang dibutuhkan adalah :
(1). Kemampuan menyampaikan pesan atau informasi
Fasih
dan jelas dalam menyampaikan pesan, informasi, ide atau gagasan
(intervensi informasi) kepada masyarakat merupakan syarat mutlak seorang
fasilitator dalam menjalankan proses fasilitasi. Dengan kemampuan
itulah fasilitator akan dapat menjelaskan dan memberikan kontribusi
kepada anggota dan kelompok masyarakat.
(2). Menjadi pendengar yang aktif
Jika
seorang fasilitator mampu menjadi pendengar yang aktif maka sangat
memungkinkan akan tahu apa yang terjadi dan peka terhadap perasaan dan
emosi dibalik ungkapan kata yang disampaikan oleh masyarakat. Dengan
mengetahui apa yang terjadi dan peka terhadap perasaan dan emosi dibalik
ungkapan kata yang disampaikan oleh masyarakat menjadi dasar untuk
mengambil sikap dan tindakan apa yang seharusnya dilakukan. Untuk
menjadi pendengar yang baik dan aktif diperlukan suatu pengendalian
terhadap emosi atau perasaan diri serta bisa menghargai setiap pendapat
dan gagasan yang disampaikan masyarakat.
(3). Bertanya efektif dan terarah
Dengan
bertanya secara efektif akan memudahkan seorang fasilitator untuk
belajar dan mengerti apa yang terjadi serta sekaligus dapat memberi
pemahaman untuk dapat memilih dan menemukan alternatif tindakan.
Bertanya efektif dan terarah dapat dilakukan jika fasilitator telah
menguasai dan memahami program yang disampaikan.
(4). Kemampuan dalam pengembangan masyarakat
Beberapa kemampuan yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
a. Mengenal isu-isu lokal
Seorang
fasilitator perlu memahami benar serta menghayati isu-isu yang
berkaitan dengan pemberdayaan sehingga mengenal apa yang harus dan bisa
dilakukan oleh masyarakat.
b. Kemampuan identifikasi
Kemampuan
mengidentifikasi potensi, masalah, hambatan dan fenomena yang terjadi
merupakan awal dan bekal seorang fasilitator dalam melakukan
pemberdayaan dan fasilitasi di masyarakat. Kemampuan ini diperlukan
untuk pendekatan kepada masyarakat agar program (PNPM Mandiri Perdesaan)
berjalan optimal.
c. Kemampuan analitis
Melalui
proses analitis maka seorang fasilitator akan dapat mengantisipasi
masalah, menemukan berbagai alternatif penyelesaian serta mampu menjadi
prakarsa dalam upaya pemberdayaan.
d. Adaptasi partisipatif
Menyesuaikan
diri dengan kondisi, harapan dan karakteristik masyarakat dalam PNPM
Mandiri Perdesaan merupakan bekal yang sangat positif dalam fasilitasi.
Hal tersebut diharapkan dapat memberi manfaat berupa keterlibatan dan
rasa memiliki dari masyarakat terhadap PNPM Mandiri Perdesaan serta
dapat mendorong keberhasilan pelaksanaan program. Di sisi lain
keberadaan masyarakat sebagai orang dewasa menuntut fasilitator untuk
dapat melibatkan pemikiran dan aksi mereka agar dapat memberi kontribusi
terhadap pelaksanaan program.
e. Berpandangan positif ke depan (visioner)
Selalu berpandangan secara positif
dalam banyak hal sehingga tidak mudah terjebak pada pengambilan posisi
pada setiap masalah secara sebagian–sebagian dan hanya didasarkan pada
kepentingan sesaat/jangka pendek saja, tetapi segala sesuatu dipandang
secara utuh didasarkan pada tujuan yang jauh ke depan.
f. Kemampuan melakukan aksi sebagai akumulasi kemampuan teknis
Seringkali
“dengan kata” saja dirasa tidak cukup karena dibeberapa hal menuntut
bukti. Begitupun dengan masyarakat, seorang fasilitator perlu sesekali
melakukan sesuatu sebagai wujud sebuah pernyataan untuk bukti keberadaan
dan kepedulian terhadap masyarakat. Untuk itu, fasilitator perlu
memiliki kemampuan teknis sbb :
1. Tahu dan mampu bagaimana sesuatu harus dikerjakan
2. Ahli dalam bidangnya dan berpengalaman
3. Paham akan ketentuan/peraturan yang berlaku
4. Mampu mengendalikan proses pelaksanaan pekerjaan
5. Secara fisik dan mental siap menghadapi tugas operasional
6. Memiliki daya tahan, ketekunan, keuletan dalam penyelesaian tugas.
g. Kemampuan hubungan antar manusia (human relationship)
Seorang
fasilitator harus memiliki kapasitas untuk membina hubungan yang
harmonis dengan masyarakat. Berkaitan dengan bagaimana memperlakukan dan
berinteraksi dengan mereka serta menempatkan mereka dengan prinsip
kesetaraan.*dj
(Originally Posted By UPK PNPM Surade)
upk-pnpmsurade.org
|
BLOG Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman
Selasa, 30 April 2013
Fasilitasi (Originally Posted By UPK PNPM Surade)
Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan (Originally posted by PALITO PIAMAN)
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
Meningkatnya partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
Meningkatnya kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor)
Meningkatnya sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
Meningkatnya keberadaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
Meningkatnya modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
(Originally posted by PALITO PIAMAN)
http://palitopiaman.blogspot.com
PERENCANAAN PENEMPATAN FASILITATOR (Originally by PALITO PIAMAN)
Setiap awal tahun anggaran Korprov wajib mengajukan Laporan Kebutuhan Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi apabila terdapat kebutuhan penempatan fasilitator. Korprov juga menyusun Perencanaan Penempatan Fasilitator dengan prosedur sebagai berikut :
1. Identifikasi Kebutuhan
Tahap pertama dari perencanaan penempatan fasilitator adalah identifikasi kebutuhan Fasilitator berdasarkan jumlah lokasi baru, jumlah posisi kosong serta sebaran keseimbangan kinerja Fasilitator.
2. Pemetaan Fasilitator
Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan fasilitator ditetapkan rencana pemetaan (mapping) yang dibagi menjadi dua langkah yaitu pertama: pemetaan relokasi dan kedua: pemetaan fasilitator baru.
a. Langkah Pertama: Pemetaan Relokasi
1) Setiap satu tahun sekali masing-masing Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dapat direlokasi dalam rangka pemerataan kapasitas dan peningkatan kinerja.
2) Jika tidak ada lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator lama yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.
3) Jika terdapat lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya.
b. Langkah Kedua: Pemetaan Fasilitator Baru
1) Penempatan fasilitator baru dapat terjadi dikarenakan bertambahan lokasi program atau adanya posisi kosong. Kendatipun dalam rekrutmen Fasilitator dimungkinkan sarjana fresh graduate namun demikian di setiap provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan quota fresh graduate maksimal 30% fasilitator baru dan 70% fasilitator lama. Apabila quota fresh graduate sudah mencapai maksimal 30% maka Satker Provinsi wajib mencari calon fasilitator yang sudah perpengalaman di bidang pemberdayaan masyakat maksimal 1 tahun pengalaman relevan.
2) Acuan pemetaan fasilitator baru adalah hasil pemetaan relokasi. Berdasarkan hasil pemetaan fasilitator existing, maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya 2) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja rendah (C atau D) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke atas pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.
B. PENGAJUAN PEMETAAN FASILITATOR
Hasil akhir dari pemetaan fasilitator adalah dokumen Mapping Penempatan Fasilitator yang memuat daftar lokasi program, daftar sebaran nama fasilitator lama di setiap lokasi program, serta daftar sebaran nomer ranking fasilitator baru di setiap lokasi program. Berdasarkan prinsip-prinsip penempatan fasilitator dimaksud, penetapan mekanisme adalah sebagai berikut :
1. Korprov diharuskan mengajukan Pemetaan Fasilitator untuk mendapatkan persetujuan dari Satker Provinsi paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.
2. Pemetaan Fasilitator yang telah disetujui oleh Satker Provinsi akan menjadi dasar penyusunan Daftar Penempatan Fasilitator hasil seleksi pra tugas.
3. Apabila Satker Provinsi berkeberatan terhadap rekomendasi Korprov maka Satker Provinsi wajib mengajukan surat berkeberatan kepada Satker Pusat yang disertai penjelasan dan pertimbangan yang rasional, serta disampaikan paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.
4. Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Mapping Penempatan Fasilitator Baru. Apabila sampai dengan 1 (satu) minggu sebelum dimulainya Pelatihan Pra Tugas ternyata Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Pemetaan Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi berlaku secara resmi.
5. Keputusan Satker Pusat tentang Pemetaan Fasilitator sebagai jawaban atas surat keberatannya yang diajukan Satker Provinsi bersifat final dan harus digunakan oleh Satker Pusat sebagai dasar penetapan mapping fasilitator.
A. RELOKASI
Relokasi Fasilitator dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan program. Aturan main relokasi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan sebagai berikut:
1. Prinsip-Prinsip Relokasi
a. Relokasi FK/Asisten FK diutamakan dilakukan dalam kabupaten yang sama, dan relokasi Faskab/Asisten Faskab diutamakan dilakukan dalam provinsi yang sama.
b. Relokasi dapat dilakukan untuk pengisian posisi kosong dari posisi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke posisi fasilitator Pilot Project atau sebaliknya apabila pembiayaan Fasilitator Pilot Project dibiayai dengan DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.
c. Relokasi dalam rangka pengisian posisi kosong dimungkinkan untuk dilakukan lintas provinsi khususnya posisi FK, Asisten Faskab dan Faskab.
d. Relokasi yang ditujukan untuk pemerataan kualitas kinerja antar lokasi harus dilakukan sebelum atau sesudah mobilisasi fasilitator baru.
e. Khusus bagi Fasilitator yang direlokasi ke posisi fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan atau sebaliknya ke posisi fasilitator Pilot Project diwajibkan mendapatkan In Service Training dan On Job Training oleh Supervisornya.
2. Prosedur Relokasi dalam Provinsi yang sama
a. Korprov mengajukan usulan Relokasi Fasilitator kepada Satker Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan relokasi.
b. Satker Provinsi harus sudah menerbitkan SPT baru untuk Fasilitator yang direlokasi paling lambat satu minggu sebelum relokasi dilaksanakan.
c. Apabila Satker Provinsi berkeberatan dengan rekomendasi Korprov tentang Relokasi Fasilitator maka Satker Provinsi wajib menerbitkan SPT Sementara sesuai dengan usulan Korprov paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan relokasi.
d. Berdasarkan SPT/SPT Sementara dimaksud dalam jangka waktu satu minggu yang tersisa Fasilitator dapat menyerahterimakan hasil pekerjaan kepada Supervisornya. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Fasilitator dan Supervisornya.
e. Satker Provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat tentang Relokasi Fasilitator disertai pertimbangan-pertimbangan rasional dan surat dikirimkan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.
f. Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud. Apabila sampai dengan akhir dari tenggang waktu yang ditetapkan Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi akan berlaku secara resmi, dan relokasi diubah sesuai dengan Keputusan Satker Provinsi dimaksud.
g. Keputusan Satker Pusat sebagai jawaban atas keberatan Satker Provinsi perihal Relokasi Fasilitator bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.
h. Seluruh biaya relokasi dalam satu provinsi yang sama disediakan oleh Satker Provinsi sesaui ketentuan biaya yang ada dalam DIPA Dekonsentrasi.
3. Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Satker Provinsi
Satker Provinsi berhak melakukan relokasi antar provinsi jika di provinsi setempat kesulitan mencari FK, Asisten Faskab maupun Faskab untuk mengisi posisi kosong dengan pengaturan sebagai berikut:
a. Proses perencanaan relokasi antar provinsi dilakukan oleh Korprov apabila dalam satu wilayah kerja KMW yang sama atau antar TL KMW apabila lokasi provinsi sudah berbeda wilayah kerjanya.
b. Apabila antar Korprov atau antar TL KMW sudah saling menyepakati relokasi antar provinsi maka Korprov berkewajiban menyampaikan rekomendasi relokasi antar provinsi kepada kedua Satker Provinsi.
c. Jika kesepakatan antar Satker Provinsi sudah dicapai maka Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).
d. Satker Provinsi asal Fasilitator yang direlokasi harus mencabut Kontrak Kerja dan SPT, dan mengirimkan surat persetujuan relokasi ke Satker Provinsi yang dituju dengan tembusan Satker Pusat. Satker Provinsi yang meminta relokasi segera menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT untuk Fasilitator yang direlokasi.
e. Dalam proses relokasi fasilitator yang dilakukan atas inisiatif Satker Provinsi yang meminta relokasi, maka Satker Provinsi tersebut berkewajiban mengganti biaya relokasi secara at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi.
f. Satker Provinsi yang tidak setuju dengan relokasi antar provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat dan Satker Provinsi yang meminta relokasi disertai pertimbangan rasional, dan surat dimaksud disampaikan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.
g. Satker Pusat berkewajiban menanggapi keberatan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat usulan dari Satker Provinsi. Keputusan Satker Pusat bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.
h. Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu), dan biaya relokasi diberikan oleh Satker Provinsi tujuan.
4. Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Keputusan Satker Pusat
Satker Pusat berkewajiban melakukan relokasi antar provinsi jika di satu provinsi tertentu jumlah Fasilitator berlebih dikarenakan berkurangnya lokasi program, sedangkan di provinsi lainnya ada posisi kosong. Prosedur relokasi antar provinsi yang diatur secara langsung oleh Satker Pusat adalah sebagai berikut:
a. Satker Pusat memerintahkan KMW mendata fasilitator masuk daftar demobilisasi, dan mengkonfirmasukan kepada mereka tentang kesediaannya untuk direlokasi ke provinsi lain. Fasilitator yang bersedia direlokasi selanjutnya disusun dalam Daftar Relokasi Antar Provinsi untuk disampaikan kepada Satker Pusat.
b. Satker Pusat memerintahkan KMW memetakan posisi-posisi kosong di provinsi wilayah tugasnya yang akan ditempati Fasilitator hasil relokasi.
c. Berdasarkan laporan KMW tersebut, Satker Pusat menerbitkan surat perintah relokasi antar provinsi kepada setiap Fasilitator yang bersedia direlokasi.
d. Satker Pusat memerintah Satker Provinsi tujuan untuk menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT baru terlebih dahulu sebelum Fasilitator bersangkutan direlokasi ke lokasi baru. Satker Provinsi asal Fasilitator dapat mencabut Kontrak Kerja dan SPT lama jika sudah ada Kontrak Kerja dan SPT baru di Provinsi tujuan.
e. Keputusan Satker Pusat ini bersifat final sehingga Satker Provinsi harus menggunakannya sebagai dasar relokasi antar provinsi.
f. Relokasi antar provinsi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).
g. Satker Provinsi tujuan berkewajiban mengganti biaya relokasi dengan menggunakan dana relokasi yang ada di DIPA Dekonsentrasi melalui mekanisme at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti biaya transportasi.
5. Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Fasilitator
Setiap Fasilitator berhak mengajukan permohonan relokasi tugas antar provinsi atas inisiatif pribadi dengan prosedur sebagai berikut:
a. Fasilitator dimaksud telah bertugas di lokasi asal sekurang-kurangnya tiga tahun atau dua siklus program
b. Di provinsi tujuan ada lokasi kosong untuk posisi yang sama
c. Pembiayaan relokasi antar provinsi ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan
d. Fasilitator yang bersangkutan berkewajiban mengajukan usulan relokasi antar provinsi kepada Korprov lokasi asal maupun Korprov Lokasi tujuan.
e. Apabila kedua Korprov sudah setuju, KMW wajib merekomendasikan kepada Satker Pusat untuk menetapkan surat perintah relokasi antar provinsi yang diajukan atas inisiatif pribadi Fasilitator.
f. Satker Pusat wajib mempertimbangkan pendapat Satker Provinsi asal maupun Satker Provinsi tujuan sebelum menetapkan Surat Perintah Relokasi Antar Provinsi.
g. Relokasi atas inisiatif pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).
(Originally by PALITO PIAMAN)
Langganan:
Postingan (Atom)